MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen Ricardo
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) langsung bereaksi atas beredarnya surat pengangkatan honorer di atas 35 tahun menjadi PNS tanpa tes di media sosial.
Pasalnya, surat yang mengatasnamakan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu palsu dan penuh infornasi hoaks.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian mengungkapkan, secara kasat mata tulisan pada surat palsu tersebut mudah dikenali.
Surat palsu yang bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi menyesatkan bahwa seolah-olah MenPAN-RB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa melalui tahapan tes.
Selain itu, dalam surat palsu tersebut, juga dicantumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X RI Senayan Jakarta.
Andi mengatakan bahwa surat palsu sejenis pernah juga beredar pada 2020 lalu.
“Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar tahun lalu,” jelas Andi di Jakarta, Selasa (19/1).
Lebih lanjut dikatakan, pelaku masih mencantumkan nama yang sama untuk melakukan konfirmasi pada surat palsu tersebut, yakni Drs. Heru Purwaka.
Namun, nomor WhatsApp yang tercantum telah diubah menjadi 083837957666. Pelaku sengaja menyalahgunakan nama pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Heru Purwaka.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak bisa dipercaya. MenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tegasnya.
Andi menjelaskan jika dilihat dengan saksama, isi dan format penulisan surat menunjukkan secara jelas bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Terdapat pula kejanggalan pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di KemenPAN-RB.
Andi mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan KemenPAN-RB dan meminta sejumlah imbalan.
“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada KemenPAN-RB,” tandasnya. (esy/jpnn)
Postingan populer dari blog ini
SOAL LATIHAN TES PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PPPK 2021 GURU – PPKn SMP SMA SMK A. Kompetensi Guru: Pedagogik Kurikulum mata pelajaran PPKn memuat tentang pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan karakter kewarganegaraan (civic disposition). Analisis hukum digunakan ketika membicarakan tentang .... A. peranan partai politik dalam penyuluhan hukum di masyarkat B. penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan undang-undang C. pengaruh struktur sosial terhadap kesadaran hukum masyarakat D. fungsi legislasi yang dimiliki oleh DewanPerwakilan Rakyat E. hambatan kultural dalam membangun sistem hukum nasional Rumusan indikator pencapaian kompetensi yang tepat untuk kompetensi dasar: “Mematuhi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan” adalah .... A. melaksanakan ketentuan norma kesopanan di lingkungan sekolah B. menganalisis berbagai norma-norma yang berlaku di masyarakat C. menjelask
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan sebanyak 1.678 kuota bagi penerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 6.450 kuota bagi Pegawai Pemeringah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Menurut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembabgan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, Pemkab Tangerang sudah mengusulan sebanyak 8.128 kuota CPNS dan PPPK ke Kemenpan RB. BKPSDM Kabupaten Tangerang telah mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dengan total 8.128 kuota formasi CPNS dan PPPK, Rinciannya, 1.678 untuk CPNS dan 6.450 untuk PPPK. "Hal tersebut bertujuan untuk mengakomodir tenaga honorer di Kabupaten Tangerang yang belum menjadi PNS," ujar Hendar, Kamis (8/4/2021). Lanjut Hendar, surat usulan kebutuhan CPNS dan PPPK yang ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras
Penetapan persetujuan prinsip seleksi sekolah kedinasan tahun 2021; a. Politeknik Keuangan Negara (STAN) sebanyak 275 formasi; b. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.164 formasi; c. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) sebanyak 250 formasi; d. Politeknik Siber dan Sandi Negara sebanyak 100 formasi; e. Politeknik Statistika (STIS) sebanyak 600 formasi. f. Poltekip dan Poltekim sebanyak 600 formasi; g. 21 Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan sebanyak 3.210 formasi; h. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) sebanyak 265 formasi; Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan dilakukan mulai tanggal 9 April 2021 hingga tanggal 30 April 2021. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN
Komentar
Posting Komentar